Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, Rutan Dumai menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Dumai, Paisal, kepada perwakilan warga binaan yang menerima remisi.
Enang Iskandi menambahkan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.
Diakuinya 729 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan ini, sudah memenuhi syarat dan ketentuan, dari jumlah itu warga binaan yang diusulkan tersebut, kasus pidana umum sebanyak 295 orang, dan pidana narkotika 435 orang.
Dirinya menjelaskan, dari 729 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan, lima orang diantaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2026 dan dokumen bebas sudah diserahkan secara simbolik oleh Walikota Dumai.
“Kami berharap warga binaan yang nantinya mendapat remisi, bisa memaknainya, dan menjadi tempat bagi warga binaan untuk menjadi menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidananya bagi yang bebas,” pungkasanya.
-Untuk Remisi 1 Bulan diusulkan sebanyak 163 Orang;
-Remisi 3 Bulan diusulkan sebanyak 228 Orang;
-Remisi 5 Bulan diusulkan sebanyak 43 Orang;






