RRINEWSS.COM- Dumai — Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2026, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB mengusulkan sebanyak 6 narapidana menerima remisi khusus Waisak kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Dumai Enang Iskandi melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Agung Maulana menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Lain itu mereka juga menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di rutan.
Enam narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut semuanya laki-laki sedangkan berdasarkan remisi sebanyak 15 hari untuk 4 narapidana dan 1 bulan untuk 1 narapidana. Kesemuanya napi kasus pidana umum. “Kita juga tidak ada mengusulkan remisi langsung bebas dalam hari raya Waisak tahun ini,”katanya.
Kata Agung usulan remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, menjaga sikap disiplin, serta membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Momentum Hari Raya Waisak menjadi pengingat penting akan nilai-nilai kedamaian, kasih sayang, pengendalian diri, dan kebijaksanaan dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya semangat tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan menuju pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab bagi mereka yang diusulkan menerima remisi.
Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, jajaran Rutan Dumai berkomitmen mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan hubungan hidup, dan penghidupan warga binaan sebagai bagian dari masyarakat.
“Kita juga akan terus meningkatkan pengawasan agar Rumah Tahanan Negara terbebas dari penggunaan handphone dan narkoba oleh para narapidana,”harapnya. ***(ant)






