RRINEWSS.COM- DUMAI — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai mengusulkan sebanyak 774 narapidana (Napi) mendapatkan remisi pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Usulan pengurangan masa hukuman itu diajukan, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi mereka (napi) yang dinyatakan sudah memenuhi persyaratan.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai, Bastian Manalu ketika dikonfirmasi melalui Humas, Agung Maulana menjelaskan mengacu pada aturan bagi warga yang tercatat sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara maka dapat diusulkan menerima remisi.
” Narapidana yang kita usulkan mendapatkan remisi sebanyak 774 orang yang sudah memenuhi persyaratan, ” sebut Agung, Senin (12/8).
Kemudian tambah Agung, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI kali ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya hanya 733 napi.
Bahkan ketentuan ataupun penetapan pemberian remisi kepada penerima, biasanya turun dua hari menjelang hari H perayaan kemerdekaan RI
“Kalaupun disetujui biasanya keputusan remisi turun dua hari sebelum hari H perayaan kemerdekaan, “tambahnya.
Untuk saat ini kapasitas hunian Rutan Dumai sebanyak 256 orang namun saat ini dihuni sebanyak 1059 orang terdiri dari . tahanan sebanyak 209 Orang dan narapidana sebanyak 850 orang
Sedangkan untuk remisi, narapidana yang diusulkan sebanyak 774 orang terdiri dari laki-laki 749 Orang dan perempuan 24 orang, untuk anaklaki-laki nihil dan anak perempuan 1 orang.
Kata Agung lagi, besaran remisi yang diusulkan untuk 1 bulan sebanyak 70 orang, remisi 2 bulan sebanyak 219 orang, 3 bulan sebanyak 241 Orang, remisi 4 bulan sebanyak 108 orang, remisi 5 bulan sebanyak 128 Orang, remisi 6 bulan 8 orang. Berdasarkan jenis perkara yakni narkotika sebanyak 480 orang, pidana umum sebanyak 293 orang, dan tipikor sebanyak 1 orang. ***(ant)