RRINEWSS.COM- Jakarta – Dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia kini diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dugaan rasuah itu diduga telah terjadi selama enam tahun terakhir.

Dirangkum detikcom, Selasa (7/7/2026), Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7) mengungkap adanya praktik manipulasi kualitas hingga kuantitas dalam pasokan batu bara tersebut. Kasus ini pun telah naik ke penyidikan. Berikut fakta-

faktanya:

1. Kasus Naik Penyidikan
Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT PRA,” ujar Totok.

2. Picu Blackout, Kerugian Negara Diduga Rp 5 T
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun. Angka ini merupakan kerugian perekonomian dan kerugian negara akibat terjadinya blackout.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.

Robertus mengatakan estimasi kerugian Rp 5 triliun itu bukan hasil perhitungan akhir. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.

3. Modus Korupsi Batu Bara
Polri mengungkap modus dalam kasus ini. Polri menyebut adanya praktik manipulasi kualitas hingga kuantitas dalam pasokan batu bara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok.

4. Dua Perusahaan Diduga TerlibatPolri menyebut kasus korupsi ini terjadi sejak 2018. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan pada 4 Juli 2026.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” kata Totok.

Artinya dugaan rasuah itu diduga telah terjadi selama enam tahun terakhir. Polri mengatakan ada dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait perkara ini.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA,” ujar Totok.

Polri menyebut kedua perusahaan itu melakukan manipulasi dan penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batu bara. Modus tersebut berdampak terganggunya pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di sejumlah wilayah.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” kata Robertus.

5. Polri Jamin Transparan
Polri menjamin akan menangani kasus itu hingga tuntas secara transparan dan akuntabel. Polri juga berkomitmen bekerja profesional berdasarkan alat bukti.

“Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti,” kata Robertus.

Robertus mengatakan Kortas Tipikor Polri juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain dalam mengusut kasus ini. Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menelusuri aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK RI dan PPATK. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” jelasnya.

6. Kabareskrim Dukung Penuh
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan siap mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor. Bareskrim Polri, katanya, akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyelidikan kasus ini yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan ini.

“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Komjen Syahardiantono.

Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu akan membantu pemeriksaan terkait teknis dugaan pidana pertambangan.

“Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan,” ucap Syahar.

“Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor,” tegasnya.

7. Bakal Panggil Pihak Kementerian ESDM
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan memanggil pihak dari Kementerian ESDM terkait kasus ini.Pihak ESDM itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Totok.

Totok mengatakan ada 16 saksi yang saat ini telah diperiksa penyidik. Pihaknya sebelumnya sudah menjadwalkan pemanggilan kepada 34 saksi.

“Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16,” katanya.*** detik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *