RRINEWSS.COM– Petugas Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjalankan ibadah haji secara nonprosedural pada awal Mei 2026. Para calon jemaah haji tersebut dibekali dokumen iqomah (izin tinggal) dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi).
Para calon jemaah haji tersebut berhasil dicegah di Terminal 3 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis, 2 Mei 2026. Upaya ini berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait rencana keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural.
“Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi), seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Penindakan tersebut juga mengungkap adanya peran ketua rombongan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Para calon jemaah tersebut dipungut biaya hingga Rp 220 juta per orang, dengan rincian untuk pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga biaya ‘koordinasi’ di bandara.
Polisi juga menemukan bahwa dari total 47 jemaah yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator lapangan, sebanyak 7 orang sempat berhasil berangkat lebih dulu, sementara sisanya masih tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno Hatta, Galih P Kartika Perdhana, mengatakan, hingga awal Mei 2026 ini telah dilakukan pencegahan terhadap 51 orang dengan 52 kali penindakan.
“Jadi ada satu orang mencoba lebih dari satu kali,” kata Galih.
Galih merinci penindakan dilakukan pada 18 April 2026 (12 orang dicegah), selanjutnya pada 19 April 2026 (1 orang), kemudian pada 22 April 2026 (6 orang), dan pada 1 Mei 2026 sebanyak 1 orang. Selanjutnya 6 orang di tanggal 3 Mei, dan 4 orang di tanggal 4 Mei 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kantor Imigrasi sejak awal penyelenggaraan haji tahun ini untuk mencegah praktik ilegal tersebut. Sepanjang April-Mei 2026 ini, pihaknya bersama Kantor Imigrasi Soetta telah berhasil pencegah puluhan calon jemaah haji ilegal.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan atau travel yang terlibat.
“Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri Bareskrim untuk memperkuat pengawasan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per orang, dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.
“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegas Kapolres.
Wisnu mengatakan pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi telah meningkatkan sistem pelayanan haji agar lebih aman dan nyaman. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Ke depannya Polres Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkas Wisnu. ***(mea/detik/imk)






