Batasan Membawa Rokok Saat Ibadah Haji

Jakarta – Jemaah haji 2026 perlu mengetahui terkait aturan membawa rokok ke Tanah Suci. Regulasi ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut penuturan Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja, sebetulnya tidak ada pembatasan terkait barang bawaan jemaah haji yang bepergian ke Tanah Suci. Meski begitu, terkait produk rokok maksimal pembebasan cukai yang diatur adalah 200 batang.

“Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” ujar Cindhe, dikutip dari CNBC Indonesia pada Sabtu (18/4/2026).

Lebih lanjut dia menjelaskan kasus jemaah haji yang membawa rokok ke Tanah Air sepulang dari ibadah haji jarang ditemukan. Adapun, jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi diingatkan untuk melaporkan uang tunai yang dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih saat masuk ke Indonesia.

Cindhe menuturkan aturan ini menjadi amanat kebijakan dari Bank Indonesia untuk menjaga serta memantau peredaran uang tunai dari luar negeri.

“Pembawaan uang kami dititipi aturan oleh teman-teman BI yang punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih,” sambungnya.

Kemudian menurut pejelasan Cindhe, laporan yang diterima Bea Cukai nantinya akan diteruskan kepada instansi berwenang termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tandasnya.*** (aeb/detik/lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *