RRINEWSS.COM- Lima terdakwa korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan dari Bank Riau Kepri Syariah cabang Bengkalis divonis bersalah. Mereka divonis bervariasi sesuai tuntutan JPU.
Para terdakwa yakni Fadhla Muhammad, Wan Zaky dan Dedi Mulyadi. Ketiganya divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Selanjutnya ada terdakwa Saharlis yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Terakhir adalah terdakwa Untung. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair Rp 300 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,2 miliar lebih yang jika tidak dibayar diganti 4 tahun penjara badan.
Sidang vonis yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru itu dipimpin Jonson Parancis, Yosi astuty dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo mengatakan vonis kelima terdakwa sesuai tuntutan JPU. Namun JPU masih bersikap pikir-pikir apakah akan menerima atau banding atas putusan tersebut.
“Sikap Jaksa pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” kata Sri Odit, Rabu (18/6/2025).
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepulauan Riau (BRK) Syariah cabang Bengkalis. Kasus terjadi tahun Tahun Anggaran 2021.
Empat tersangka merupakan pegawai dari BRK Cabang Pembantu (Capem) Duri Hangtuah Bengkalis tahun 2021. Mereka adalah Suharlis selaku Pimpinan Cabang BRK Syariah, Dedi Mulyadi selaku Pimpinan Seksi Bisnis, Fadhla Muhammad selaku Account Officer Kredit Produktif, dan Wan Zaky selaku Acount Officer Kredit Produktif.
Sementara Untung Sujarwo merupakan Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Ujang sendiri telah mengembalikan Rp 1 miliar.
Kasus ini berawal ketika BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera) sejumlah Rp 4,95 miliar dengan nilai plafond Rp 150 juta per nasabah.
Pengajuan kredit tersebut dibuat melalui tersangka Untung selaku Ketua KUD yang memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan Tandan Busah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik nasabah. Selanjutnya dana kredit sebesar Rp 149,85 juta yang masuk ke rekening debitur ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka Ujang tanpa sepengetahuan debitur.
Tersangka Untung lalu menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi. Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024 jumlah kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 5.276.427.930. *** (ras/dtc/nkm)
kredit pertanian
brk syariah
korupsi
bengkalis
vonis bersalah
hukum
kejaksaan negeri
kerugian negara
sidang tipikor