Penyelidikan Kematian Briptu JD di Tempat Hiburan Malam Dihentikan

RRINEWSS.COM- PEKANBARU — Polda Riau menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Briptu JD, anggota Polres Rokan Hilir yang tewas di tempat hiburan malam. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, disimpulkan bahwa Briptu JD tewas karena keracunan (intoksikasi) amphetamine, bukan karena sebab lain.

“Berdasarkan hasil tindakan medis berupa visum et repertum oleh ahli independen, sebab kematian korban karena intoksikasi zat amphetamine yang dikonsumsi oleh korban,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Sebelum meninggal, korban yang dalam pengaruh amphetamine terjatuh lalu tertimpa kursi kafe dan berguling-guling ke semak belukar. Berdasarkan keterangan saksi, visum, gelar perkara, dan rekonstruksi, Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pidana atau kekerasan dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban.

“Hari ini kita sampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan. Dapat disimpulkan terhadap perkara tidak ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan atau pun pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban,” tegas Asep.

Diketahui, Briptu JD tewas di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu, 28 Januari 2024 lalu. Briptu JD sebelum tewas diduga mengonsumsi narkotika. Hal ini diperkuat setelah dilakukan autopsi untuk menemukan penyebab pasti kematian korban.

Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi. Atas kematian ini, keluarga Briptu JD mendesak Polda Riau mengusut kasus kematian anggota keluarganya itu.

Keluarga bersama tim kuasa hukumnya telah membuat laporan di SPKT Polda Riau, pada Senin 5 Februari 2024. Hal ini dilakukan karena keluarga merasa curiga dengan kematian korban dan minta hal itu diusut tuntas.*** beritasatu