RRINEWSS.COM- Bengkalis — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut dua oknum anggota Polri dengan hukuman penjara dalam perkara narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Terdakwa Panda Pasaribu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara terdakwa Muhammad Nor Syahidan dituntut 5 tahun penjara dengan denda serupa.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (2/5/2026). Keduanya diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Bengkalis.
Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Marthalius, menegaskan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika menjadi perhatian serius jaksa.
“Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan memerangi narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Jaksa juga menilai terdakwa Panda Pasaribu layak dituntut lebih berat karena memiliki catatan pernah dihukum sebelumnya.
Selain dua oknum polisi tersebut, perkara ini turut menyeret seorang perempuan bernama Sindi Claudia yang dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial LPK (16), yang masih di bawah umur, telah menjalani proses hukum melalui mekanisme peradilan anak dan dijatuhi rehabilitasi sosial selama empat bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru.
“Masa tahanannya sudah habis dan saat ini menjalani rehabilitasi sosial,” kata Marthalius.
Ia menegaskan Kejari Bengkalis berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk aparat penegak hukum.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba, siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 19 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Kejari Bengkalis juga memastikan akan mengajukan banding apabila putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Jika putusan di bawah tuntutan JPU, kami akan mengajukan banding,” pungkas Marthalius. ***riau aktual





