Dikendalikan dari Lapas Rumbai, 29 Kg Sabu dan 19.730 Ekstasi Diamankan

RRINEWSS.COM- Kendali berada di dalam tahanan namun masih bisa mengendalikan peredaran narkoba ditanah Melayu Riau. Darimana pelaku bisa memasok handphone tanpa sepengetahuan aparat keamanan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika internasional di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi atau inex dari tangan sindikat yang digerakkan oleh seorang narapidana.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penyelundupan narkoba asal Malaysia dalam jumlah besar ke ibu kota Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah komando Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Jumat (10/4/2026), petugas mengidentifikasi pergerakan mencurigakan dari tiga pria yang mengendarai sepeda motor berbeda di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai. Ketiganya terpantau sedang mengambil beberapa tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah.

“Ketika melihat tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran,” urai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (13/4/2026).

Aksi kejar-kejaran itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya Wahyu Hidayat (39). Dari tangannya, polisi menyita sebuah tas merek LV yang berisi 10 kilogram sabu. Tidak berselang lama, petugas juga meringkus Juliadi alias Adi (33) di Jalan Siak 2 yang bertugas sebagai pemantau situasi.

Satu pelaku lainnya bernama Handoko alias Kodok berhasil meloloskan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelum kabur, ia sempat membuang tas berisi 16 kilogram sabu di semak-semak kawasan perumahan warga. Petugas juga menemukan tas lain di dekat sebuah jembatan yang menyimpan sisa paket sabu serta hampir 20 ribu butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil interogasi, sindikat ini bergerak karena himpitan ekonomi dan godaan bayaran besar. Tersangka Juliadi mengaku tergiur iming-iming upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut. Ia bersama Wahyu dan Handoko ternyata bekerja atas instruksi dari balik jeruji besi.

Pengembangan kasus langsung mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai. Berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), polisi menjemput Harry Febrizal Putra alias Ari. Warga binaan ini terbukti bertindak sebagai pengendali ketiga kurir di lapangan.

“Tersangka Ari mengakui dialah yang memerintahkan penjemputan barang tersebut atas perintah bos besar dari Malaysia berinisial V,” ungkap Eko.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara tim di lapangan masih terus memburu keberadaan Handoko alias Kodok. ***

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *